Analisis Implementasi Khiyar dalam Metode Pembayaran Bayar di Tempat (COD)

FKPH FH UII
5 min readFeb 27, 2024

--

Metode pembayaran bayar di tempat atau lebih dikenal dengan istilah cash on delivery (COD) merupakan sistem pembayaran yang relatif baru dalam kegiatan bisnis elektronik. Metode bayar di tempat ini seolah menjadi tren dalam kehidupan berbelanja daring. Metode pembayaran ini dianggap lebih berpihak kepada pembeli dengan kemudahannya. Dalam metode ini, pembeli dipermudah dalam melakukan pembayaran tanpa harus melakukan transfer uang, bahkan bagi pembeli yang tidak memiliki rekening tetap dapat melakukan belanja daring. Selanjutnya bagi pembeli yang masih awam dengan gaya belanja daring, metode pembayaran bayar di tempat ini memberikan rasa aman atas barang yang dipesan karena tidak perlu resah apakah barang yang dipesan langsung dikirim setelah mereka melakukan metode pembayaran transfer atau meragukan kualitas barang yang dipesan apakah akan sesuai dengan janji atau tidak.

Dengan segala kelebihan dari metode pembayaran bayar di tempat, dalam praktiknya tetap tidak terhindar permasalahan-permasalahan di lapangan. Di antara permasalahan yang terjadi adalah adanya pembeli tidak bersedia melakukan pembayaran setelah barang yang dipesan sampai, alasannya pun beragam, mulai barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan, terdapat cacat produk, tidak memilik uang tunai, dan sebagainya. Pada akhirnya, kurir sebagai pihak ketiga malah menjadi sasaran pembeli yang tidak mau melaksanakan pembayaran, sering kali kurir harus menanggung amarah pembeli.

Dalam pelaksanaan prosedur metode pembayaran bayar di tempat sendiri terdapat tahapan yang harus dipatuhi dan dijalankan. Aplikasi Shopee misalnya mengatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses metode pembayaran bayar di tempat, berikut adalah hal yang harus diperhatikan saat pembeli menerima/membayar pesanan.

  1. Pembayaran harus dilakukan kepada kurir sebelum menerima dan membuka paket.
  2. Jika setelah melakukan pembayaran dan terdapat kendala terhadap produk yang diterima, maka pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian barang/dana melalui aplikasi Shopee.
  3. Permintaan dapat dilakukan selama pesanan masih memiliki masa garansi dan pembeli belum memencet tombol Pesanan Diterima pada aplikasi.
  4. Bayar pesanan beserta ongkos kirim (jika ada) secara tunai di tempat kepada kurir sesuai dengan total biaya yang tertera di halaman Checkout.

Apabila ditilik lebih jauh, poin satu dan dua menunjukkan indikasi bahwa pembeli tidak memiliki hak untuk memeriksa kesesuaian, keserasian, dan juga orisinalitas atas barang apakah sudah seperti ekspektasi pembeli atau tidak sebelum melakukan pembayaran. Akibatnya, pembeli tidak memiliki opsi untuk melanjutkan pembayaran atau malah membatalkan pembayaran karena tidak selarasnya ekspektasi pembeli dengan barang yang datang. Akhirnya, kurir sebagai pihak ketiga menjadi sasaran pembeli dalam meluapkan emosinya dengan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, padahal tugas kurir hanyalah sebagai pengantar barang dan tidak memiliki tanggung jawab atas hal tersebut.

Hal-hal seperti ini sebenarnya dapat dihindari apabila dalam kegiatan jual beli daring, terutama dengan metode pembayaran bayar di tempat, menerapkan konsep praktik khiyar di dalamnya. Khiyar sendiri secara istilah artinya pilihan, yaitu sebuah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk dapat memilih meneruskan atau membatalkan transaksi yang telah disepakati. Selanjutnya dalam Pasal 20 nomor 8 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Buku II, khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.

Khiyar sebagai hak pilih adalah kegiatan mencari kebaikan dari dua perkara, antara menerima atau membatalkan sebuah akad. Berikut adalah jenis-jenis bentuk akad.

  1. Khiyar syarat ialah ketika pihak pembeli yang akan melakukan transaksi suatu dengan persyaratan dibolehkan melakukan khiyar (hak pilih) dalam waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, para imam mazhab berbeda pendapat mengenai berapa lama mas khiyar. Menurut Mazhab Ahmad Ibnu Hambal, Abu Hanifah, dan Syafi’i, masa khiyar tidak lebih dari tiga hari. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, masa khiyar ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Selanjutnya apabila si pembeli menerima 1. barang yang diperjualbelikan, maka jual beli terlaksana. Sebaliknya, apabila pembeli menolak/mengembalikan barang, maka jual beli dibatalkan.
  2. Khiyar ru’yah adalah hak pilih yang dimiliki pembeli untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli sesudah menyaksikan barang yang ditransaksikan. Khiyar jenis ini terjadi saat penjual belum membawa barang yang ditransaksikan ketika akad jual beli dilaksanakan. Menurut Mazhab Syafi’iyah, kegiatan jual beli seperti ini dilarang karena tidak menunjukkan barang yang diperjualbelikan dan akan mengandung gharar, sehingga khiyar jenis ini tidak dapat diterima. Sedangkan mazhab lainnya masih menerima khiyar syarat, misalnya dalam Mazhab Maliki, diperbolehkan jual beli tanpa memperlihatkan barangnya secara langsung dengan kewajiban melampirkan sifat-sifatnya, Mazhab Hanafi lebih bebas lagi memperbolehkan akad jual beli walaupun barang yang diperjualbelikan tidak terlihat tanpa melampirkan sifat-sifat barang.
  3. Khiyar majlis adalah sebuah hak pilih ketika transaksi jual beli telah dilaksanakan antara pihak penjual dan pihak pembeli, kedua belah pihak masih diperbolehkan untuk tetap meneruskan ataupun membatalkan transaksi tersebut selama keberadaannya tetap di tempat yang sama saat transaksi dan setelahnya tidak ada lagi khiyar yang dapat dilakukan.
  4. Khiyar ‘aib yaitu hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli ketika ditemukan adanya aib atau kecacatan atau kerusakan pada barang, sehingga pembeli dapat mendapatkan ganti rugi berupa uang kembali dari penjual. Dalam hal ini kecacatan atau kerusakan yang dimaksud adalah rusak yang menurunkan nilai jual barang berdasarkan kebiasaan perdagangan dan penjual tidak mengetahui kondisi tersebut.

Berdasarkan keempat jenis khiyar di atas, dapat ditarik benang merah mengenai implementasi khiyar majlis dalam proses pembayaran bayar di tempat tidak dapat dilaksanakan karena proses transaksi jual beli dan juga proses pembayaran di lakukan di dua tempat yang berbeda. Pengimplementasian khiyar syarat dalam proses pembayaran bayar di tempat juga masih sejalan, terutama dalam aplikasi Shopee dapat dikaitkan batas masa khiyarnya sama dengan waktu garansi yang ada. Selanjutnya, khiyar ru’yah juga berkaitan dengan jual beli daring karena barang yang dijual tidak dapat dilihat langsung oleh pembeli. Dan terakhir, khiyar ‘aib, dapat diimplementasikan pada proses pembayaran bayar di tempat karena alasan pembatalan transaksi jual belinya adalah kecacatan atau kerusakan pada barang.

Pada dasarnya khiyar syarat, khiyar ru’yah, dan khiyar ‘aib dapat menjadi konsep yang sesuai dan sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak dalam jual beli daring, namun khiyar syarat merupakan jenis yang paling sesuai. Dalam metode pembayaran bayar di tempat, penjual atau pemilik aplikasi jual beli daring harus membuat persyaratan yang jelas mengenai ketentuan jual beli, terutama mengenai masa garansi dan juga kondisi barang secara ideal, sehingga terdapat keterangan yang jelas. Apabila sudah ada persyaratan tersebut, maka khiyar ru’ya dan khiyar ‘aib akan terikat.

Sumber

Abdul Ghofur dan Ahmad Munif, “Jurnal Problematika Perdagangan Online (Telaah Terhadap Aspek Khiyar dalam E-Commerce)”, AL-MANAHIJ: Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume X, Nomor 2, 2016

Buya Yahya, “Hukum COD (Cash On Delivery) Dalam Islam | Buya Yahya Menjawab”, pemaparan disampaikan dalam Al-Bahjah TV, 2021

Dodi Okri Handoko, Tuti Anggraini, & Marliyah. “Analisa Hukum Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam”, SYARIKAT: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, Volume 5, Nomor 2, 2022

Doni Defri, “Jual Beli Online Sistem Cash On Delivery (COD) dalam Perspektif Muamalah (Tinjauan Terhadap Keberadaan Khiyar)”, Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2021

Maisyura, Sukmawati, C., Dewi, R., & Arinanda. Analysis Of Cash On Delivery (COD) Payment Methods In Online Shopping Transactions In Indonesia. Proceedings of the 2nd International Conference on Social Science, Political Science, and Humanities (ICoSPOLHUM 2021), Atlantis Press, 2022

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin, Ctk. Pertama, Pena Pundi Aksara, Jakarta Selatan, 2006

______, https://help.shopee.co.id/portal/article/95281?previousPage=other%20articles. Diakses tanggal 15 Mei 2023 pukul 17.20 WIB

--

--

FKPH FH UII
FKPH FH UII

Written by FKPH FH UII

Forum Kajian dan Penulisan Hukum FH UII | BERBAKTI DENGAN JASA DAN KARYA 🗓️

No responses yet