Indonesia Darurat Judi Online:

FKPH FH UII
4 min readAug 4, 2024

--

Peran Satuan Tugas Judi Online dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum

Judi online merupakan permainan yang dimainkan demi uang melalui internet dengan ketentuan permainan dan taruhannya ditentukan oleh pelaku perjudian online. Permainan ini memungkinkan pemainnya mengakses platform perjudian online melalui media elektronik seperti laptop, tablet, dan smartphone, dengan akses internet sebagai perantaranya. Namun, judi online memiliki dampak yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Judi online merupakan ancaman serius bagi negara, yang memerlukan perhatian dan tindakan dari pemerintah serta masyarakat untuk mengurangi dampak negatifnya.

Disahkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring menjadi momentum bagi negara dalam mengatasi masalah perjudian online yang marak terjadi saat ini. Pembentukan satgas judi online ini menjadi salah satu bentuk dari upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas judi, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.

Satgas judi online memiliki peran penting dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online. Dalam menjalankan tugasnya, satgas judi online tidak hanya bertanggung jawab untuk menindak tegas para pelaku judi online, tetapi juga berperan aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. Selain itu, satgas judi online bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa jaringan perjudian online dapat diberantas hingga ke akarnya. Dengan demikian, keberadaan satgas judi online diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian online.

Hasil Pembahasan

Diskusi hukum Indonesia Darurat Judi Online: Peran Satuan Tugas Judi Online dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum, yang diselenggarakan oleh Departemen Kajian dan Diskusi Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merumuskan 3 (tiga) poin penting, sebagai berikut:

Pencegahan dan Penegakan Hukum yang Tidak Terfokuskan

Judi online merupakan jenis kejahatan di mana pelaku maupun korbannya sering kali merupakan orang yang sama. Hal ini menjadi tidak relevan apabila pemerintah lebih fokus menindak para penjudi online daripada mengatasi akar permasalahannya. Satgas judi online seharusnya tidak hanya fokus melakukan tindakan pencegahan saja, akan tetapi juga fokus pada penindakan hukum terhadap bandar judi online. Kebijakan yang diambil pemerintah harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan kualifikasi kejahatan, sehingga judi online dapat ditangani hingga pada akar permasalahannya secara sistematis. Lalu untuk pencegahan judi online, yang harus diperbaiki salah satunya adalah sumber daya manusia itu sendiri. Masyarakat secara sadar terlibat dalam judi online yang mendapatkan keuntungan sesaat. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan hukum terhadap bandar judi online, sebaiknya pemerintah juga melakukan pendekatan preventif yang mengutamakan edukasi serta penguatan literasi digital kepada masyarakat.

Pemblokiran Konten yang Kurang Efektif

Meskipun pemblokiran konten judi online telah dilakukan secara masif, namun upaya ini kurang efektif. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya konten dan iklan mengenai judi online yang ditemui di media sosial, dan masih maraknya praktik judi online di masyarakat. Pemblokiran konten judi online harus dilakukan dengan lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik dengan operator seluler dan penyedia layanan internet. Untuk mencapai ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan operator seluler untuk mengintegrasikan sistem pemblokiran konten yang lebih canggih dan akurat. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong penyedia layanan internet untuk mengembangkan algoritma yang lebih efektif dalam mendeteksi dan menghapus konten judi online. Dengan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, operator seluler, dan penyedia layanan internet, pemblokiran konten judi online dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mencegah praktik judi online yang merajalela.

Koordinasi dan Kolaborasi Satgas Judi Online yang Tidak Terintegrasi

Satgas judi online tidak sepenuhnya mengoptimalkan kemitraan dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan. Kebijakan yang dibentuk sering kali tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang sudah ada di beberapa lembaga. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, yang nantinya dapat menghambat proses penanganan judi online. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan dalam koordinasi dan kolaborasi antara Satgas judi online dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kebijakan yang dibentuk dapat lebih sesuai dengan tugas dan kewenangan yang sudah ada.

Rekomendasi

Berdasarkan hasil pembahasan di atas, FKPH FH UII merekomendasikan :

Pertama, kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku ketua satgas judi online untuk mengkoordinasikan dan memberikan percepatan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya judi online.

Kedua, kepada Menteri Komunikasi dan Informatika selaku ketua pencegahan harian satgas judi online untuk meningkatkan sinergitas dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai ketua penegakan hukum harian untuk memberikan penyuluhan baik secara daring maupun luring kepada masyarakat luas terkait bahaya judi online.

Ketiga, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan langkah represif dengan maksimal dan menentukan prioritas target kepada bandar judi online yang beroperasi di dalam negeri.

Disusun oleh: Lathifathul ‘Arifah Hidayah, Frannesta Davva Ramadhani, Annisa Rahmadiani.

--

--

FKPH FH UII
FKPH FH UII

Written by FKPH FH UII

Forum Kajian dan Penulisan Hukum FH UII | BERBAKTI DENGAN JASA DAN KARYA 🗓️

No responses yet