KUPAS TUNTAS TAPERA
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang dimana singkatan tersebut memiliki arti bahwa program ini akan menghimpun dan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak. Tapera memicu banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tujuan diadakannya kajian ini adalah untuk menjawab mengenai mengapa Tapera menimbulkan banyak pro dan kontra di dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil kajian ini adalah Mekanisme utama pelaksanaan Tapera menimbulkan perdebatan dalam masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kata Kunci : Tapera, Rumah, Iuran
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah populasi penduduk yang padat. Semakin berkembangnya zaman, semakin padat juga populasi penduduk di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi negara untuk mencari berbagai cara dalam memenuhi hak-hak para warganya. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” yang menunjukan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut, selanjutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait tempat tinggal yaitu kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera merupakan program yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia untuk menghimpun dan menyediakan dana dengan jangka panjang berkelanjutan. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pada mulanya, Tapera diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. keunggulan utama dari program tersebut adalah suku bunga yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, sehingga program tersebut dapat membantu peserta Tapera untuk mendapatkan akses ke dana murah dengan jangka waktu 30 Tahun.
Setelah Tapera berjalan selama 4 (empat) tahun, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden RI secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Akan tetapi, dikeluarkannya PP No. 21 Tahun 2024 justru menuai. pro dan kontra di masyarakat terkait iuran peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah.
Terdapat masyarakat yang setuju dengan program ini karena tujuan dari program ini adalah untuk mengatasi masalah keterjangkauan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Program ini berfungsi sebagai tabungan yang dikumpulkan dari peserta untuk kemudian digunakan sebagai pembiayaan perumahan. Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Akan tetapi, terdapat banyak masyarakat yang mengkritik program Tapera karena dinilai merugikan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat usia produktif dan memiliki gaji minimal UMR yang wajib menyumbangkan gajinya sebesar 3 %, dengan 2,5 % ditanggung oleh pekerja dan 0, 5% oleh pemberi kerja. kekhawatiran muncul bahwa program ini dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kenaikan harga produk dari pabrik manufaktur karena biaya tambahan yang harus ditanggung untuk membayar Tapera.
Berdasarkan uraian di atas, Forum Kajian dan Penulisan Hukum telah melakukan kajian secara mendalam bersama bapak Sufriadi, S.H., S.H.I., M.H. selaku Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada kajian tanggal 22 Agustus 2024 lalu. Penulis berharap tulisan ini dapat menjadi selayang pandang bagi para pembaca mengenai perubahan PP No 25 Tahun 2020 menjadi PP No. 21 Tahun 2024 yang menuai berbagai perdebatan dan polemik.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan topik rumusan masalah yang dibahas dalam hasil kajian ini yaitu “mengapa kebijakan Tapera dipandang memberatkan bagi masyarakat?”
C. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang merujuk kepada analisis hukum atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan, sehingga metode pengumpulan data dilaksanakan dengan mencari pustaka yang relevan, baik melalui perpustakaan maupun pusat data jurnal daring. Pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini difokuskan pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema, dan bahan hukum sekunder berupa buku referensi dan jurnal yang terkait dengan tema penelitian dan menguraikan lebih lanjut bahan hukum primer dalam konteks teoritis dan implementasi yang relevan.
D. Pembahasan
Menjadi kebutuhan dasar manusia, rumah seharusnya dimiliki oleh setiap keluarga, termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak dihuni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, dan aset bagi pemiliknya. Rumah menjadi tempat pendidikan karakter pertama bagi anak, sehingga rumah memiliki penting untuk menciptakan generasi yang akan melanjutkan perjuangan memajukan Indonesia. Untuk itu, negara harus membantu dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah untuk masyarakat lewat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Tapera adalah program yang diusulkan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan rendah dan menengah. Tapera bertujuan untuk memungkinkan akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau melewati program simpanan dan pinjaman yang tertata. Dalam program ini, peserta dibantu merancang alat keuangan sebagai tabungan secara berkelanjutan di mana dana tersebut digunakan untuk membeli, memperbaiki, dan membangun rumah baru.
Tapera dibentuk atas 3 (tiga) landasan yaitu: landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya secara kepesertaan berakhir. Tapera dijadikan sebagai alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Maka dari itu, pengelolaan Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berlanjut dalam pembiayaan perumahan. untuk. memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau untuk peserta.
Pada mulanya, Tapera diberlakukan melalui PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Upaya Penghematan Perumahan Rakyat. Akan tetapi, PP tentang Tapera kini diubah menjadi PP No. 21 Tahun 2024. Dalam PP No. 21 Tahun 2024 mengatur mengenai peserta Tapera oleh kementerian dan lembaga terkait serta pemisahan sumber pendanaan antara dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan dana Tapera. Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024 menetapkan besaran tabungan peserta sebanyak 3% dari gaji peserta pegawai. 0,5% dari jumlah ini dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5% disumbangkan oleh pekerja. Akan tetapi, jika seorang wiraswasta maka besarnya asuransi dapat disesuaikan dengan penghasilan yang telah dinyatakan.
Salah satu mekanisme utama Tapera yaitu iuran berkala dari peserta yang dipotong langsung dari gaji peserta. Bagi pegawai dengan gaji sebesar upah minimum regional (UMR), iurannya adalah sebesar 3% dari gaji bulanan. Semisal UMR daerah A sebesar Rp 3.000.000 per bulan, maka kontribusinya pada Tapera adalah Rp 90.000 per bulan. Iuran ini terdiri dari 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% dibayar oleh pemberi kerja. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) yang bertugas sebagai pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Nantinya dana tersebut akan diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan yang bertujuan meningkatkan nilai simpanan peserta dalam jangka panjang.
Dengan sistem pengelolaan dana yang profesional dan transparan, peserta diharapkan mampu meningkatkan nilai tabungannya dan memperoleh timbal balik hasil yang maksimal dalam memenuhi kebutuhan perumahan di masa depan. Apabila memenuhi persyaratan seperti jangka waktu kepesertaan minimal dan akumulasi dana mencukupi maka peserta. berhak mengajukan pembiayaan perumahan. Pinjaman ini berguna dalam berbagai kebutuhan perumahan, termasuk pembelian perumahan pertama, renovasi, dan pembangunan rumah baru. Namun, di lain sisi masih terdapat ketidakjelasan pemecahan masalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak menyanggupi untuk menyisihkan dananya dalam melaksanakan kebijakan Tapera. Kebijakan Tapera yang dikeluarkan oleh pemerintah ini justru “menarik paksa” sebagian dari penghasilan mereka. Penghasilan masyarakat hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama kebutuhan pangan, sehingga hal tersebut dapat memberatkan masyarakat apabila mereka harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar kredit perumahan.
Hal lainnya adalah Tapera bertumpu pada 3 (tiga) mekanisme pelaksanaan yaitu pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana. Pengerahan dana diambil dari kelompok pekerja dan pemberi kerja. Akan tetapi, terdapat. pemupukan dan pemanfaatan dana dikendalikan oleh BP Tapera dengan menunjuk pihak ketiga yakni manajer investasi dan perbankan. Maka dari itu, terdapat kejanggalan terkait dana peserta karena pihak ketiga yang mengelola dan mereka tidak melibatkan kelompok pekerja mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Masalah lain yang ada dalam PP No. 21 Tahun 2024 adalah tidak ada jaminan lamanya peserta mendapatkan rumah sejak mulai terdaftar menjadi nasabah Tapera. Pasalnya, UU Tapera hanya menyatakan berdasarkan ‘urut kacang’. Dengan kata lain, tidak ada kepastian bagi peserta dalam mendapatkan perumahan. Dengan ini, tidak ada kepastian bagi mereka untuk mendapatkan perumahan. Hal inilah yang menjadi persoalan penting. Tidak kalah penting juga ialah terkait tidak adanya hal yang menyinggung kepemilikan tanah. Pasalnya, UU Tapera hanya menyatakan kepemilikan rumah bagi peserta saja.
E. Kesimpulan
Tapera adalah program yang diusulkan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan rendah dan menengah. Dalam PP No 21 Tahun 2024 mengatur mengenai peserta Tapera oleh kementerian dan lembaga terkait serta pemisahan sumber pendanaan antara dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan dana Tapera. Mekanisme utama Tapera menimbulkan perdebatan dalam masyarakat, mulai dari MBR yang tidak menyanggupi untuk menyisihkan dananya dalam melaksanakan kebijakan Tapera, kejanggalan dalam pengelolaan dana Tapera, dan tidak adanya kepastian bagi peserta untuk mendapatkan rumah.
F. Saran
Pemerintah seharusnya melakukan penundaan pengesahan PP Tapera dengan merevisi kebijakan hukum yang termuat dalam PP dan membantu merelaksasikan kewajiban dalam membayar iuran bagi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat di tahun 2027. Ketika hal itu direalisasikan maka program ini menjadi alat yang bermanfaat dalam mendorong kesejahteraan rakyat agar mendapatkan hunian yang layak. Masyarakat memerlukan adanya sosialisasi dan penyuluhan dari pemerintah secara masif dan keberlanjutan dan akan berdampak terhadap kemanfaatan yang diperoleh masyarakat.
G. Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Buku:
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudi. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal:
Novianti. (2020). “Implikasi PP Penyelenggaraan Tapera dan PP Penyelenggaraan Program JHT Terhadap Program Perumahan Bagi Pekerja Swasta”. Info Singkat Bidang Hukum. XII (12).
Moh. Ihsan dkk. (2024) “Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Sebuah Kajian dengan Pendekatan Interdisipliner”. Gulawentah: Jurnal Studi Sosial. Vol 9. No 1. hlm 73.
Artikel:
Rofiq Hidayat. “Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera. “https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ed8ac6144/sejumlah-usulan-agar-pemerintah-merevisi-pp-tapera. Diakses pada tanggal 8 September 2024.
Dibuat oleh: Bagus Putra Handika Pradana, Daffa Rifqi Muhammad, & Zahra Alyssa Larasati