Penerapan Asas Keadilan dalam Penentuan Pembagian Harta Waris

ISI ARTIKEL:

FKPH FH UII
4 min readFeb 27, 2024

Hukum perdata waris merupakan salah satu cabang hukum yang menitikberatkan pada proses pembuatan kontrak dan penyelesaian perselisihan antar ahli waris setelah pewaris meninggalkan dunia. Dalam konteks ini, penerapan asas keadilan memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana harta waris dibagi agar adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Pembagian harta warisan merupakan tahapan kritis dalam hukum perdata waris. Aspek utama yang ditekankan dalam proses ini adalah penerapan asas keadilan, yang bertujuan untuk mencapai pembagian harta yang adil di antara para ahli waris. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pentingnya asas keadilan dalam penentuan pembagian harta waris, serta langkah-langkah konkret yang diambil dalam proses ini.

Dalam beberapa kasus, penentuan pembagian harta waris tidak selalu merujuk pada porsi yang sama untuk semua ahli waris. Namun, prinsip keadilan tetap menjadi pedoman utama dalam menghindari ketidaksetaraan yang tidak adil. Sebagai contoh, apabila satu anak memiliki kebutuhan khusus yang memerlukan biaya yang lebih tinggi, maka pemberian porsi yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan tersebut masih dianggap adil dan sesuai dengan asas keadilan.

Dalam Pasal 852 Ayat 1 KUH Perdata menyebutkan bahwa “…. dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu”. Selanjutnya juga dijelaskan dalam Pasal 852 Ayat 2 KUH Perdata disebutkan bahwa “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala …”. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan pembagian warisan dilakukan secara adil tanpa melihat laki-laki maupun perempuan. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dari penerapan asas keadilan dalam pembagian harta waris adalah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atau ketidaksetaraan yang dapat memicu konflik di dalam keluarga.

Penerapan asas keadilan dalam penentuan pembagian harta waris melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, adalah identifikasi semua aset dan liabilitas yang termasuk dalam warisan. Ini melibatkan penyusunan inventarisasi lengkap mengenai properti, tanah, investasi, serta hutang yang ditinggalkan oleh almarhum. Setelah aset dan liabilitas diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menentukan nilai masing-masing aset.

Selanjutnya, asas keadilan akan memandu dalam menentukan pertimbangan berbagai faktor, seperti peran dan kontribusi masing-masing ahli waris dalam membantu atau merawat almarhum selama hidupnya, serta kebutuhan finansial mereka. Anak-anak yang masih belajar atau memiliki keterbatasan fisik, misalnya, mungkin diberikan perlakuan yang lebih besar untuk memastikan mereka memiliki akses terhadap pendidikan dan perawatan medis yang memadai.

Selain itu, penerapan asas keadilan juga mempertimbangkan hubungan pribadi antara almarhum dan ahli waris. Anak-anak yang memiliki hubungan yang kuat dengan orang tua mereka atau telah memberikan perhatian khusus kepada almarhum mungkin mendapatkan porsi yang lebih besar sebagai penghargaan atas kontribusi emosional mereka.

Dalam konteks hukum perdata waris, penerapan asas keadilan adalah esensial untuk mencapai pembagian harta yang adil di antara para ahli waris. Proses ini melibatkan beberapa langkah dan pertimbangan yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa setiap individu menerima bagian yang sesuai dengan kontribusinya dan hubungannya dengan almarhum.

1. Identifikasi dan Penilaian Aset.

Langkah pertama dalam penerapan asas keadilan adalah mengidentifikasi dan menilai semua aset dan liabilitas dalam warisan. Ini termasuk tanah, properti, rekening bank, saham, serta hutang dan kewajiban yang perlu diselesaikan. Penilaian ini penting untuk menentukan nilai riil dari warisan yang akan dibagi.

2. Pertimbangan Kontribusi dan Peran.

Asas keadilan juga mempertimbangkan kontribusi dan peran masing-masing ahli waris terhadap almarhum. Anak yang telah memberikan perawatan khusus, dukungan emosional, atau bantuan finansial kepada almarhum seringkali dianggap memiliki klaim yang lebih kuat terhadap warisan. Dalam hal ini, bukti kontribusi ini dapat membantu menilai sejauh mana pemberian bagian lebih besar kepada ahli waris tersebut adalah adil.

3. Kebutuhan dan Tanggung Jawab.

Proses penerapan asas keadilan juga mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing ahli waris. Misalnya, anak-anak yang masih belajar atau memiliki keterbatasan fisik mungkin memerlukan dukungan keuangan lebih lanjut untuk pendidikan atau perawatan medis. Oleh karena itu, pemberian porsi yang lebih besar kepada ahli waris dengan kebutuhan khusus ini juga dianggap sebagai langkah adil.

4. Keadilan dan Porsi yang Berbeda.

Walaupun asas keadilan berupaya untuk mencapai kesetaraan, dalam beberapa kasus porsi yang diberikan kepada masing-masing ahli waris bisa berbeda. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa keadilan bukan selalu berarti pemberian jumlah yang sama kepada semua pihak, tetapi pemberian yang sesuai dengan kebutuhan dan kontribusi masing-masing.

5. Pertimbangan Hubungan Pribadi.

Hubungan pribadi antara almarhum dan ahli waris juga diambil sebagai pertimbangan dalam penerapan asas keadilan. Anak-anak yang memiliki hubungan emosional yang kuat atau telah memberikan dukungan khusus kepada almarhum mungkin mendapatkan porsi yang lebih besar sebagai bentuk penghargaan atas hubungan tersebut.

6. Menghindari Potensi Konflik.

Salah satu tujuan utama dari penerapan asas keadilan adalah untuk menghindari konflik di dalam keluarga terkait pembagian harta waris. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini secara hati-hati, harapannya adalah bahwa keputusan pembagian harta dapat diterima dengan baik oleh semua ahli waris, mengurangi potensi pertikaian dan pertentangan di masa depan.

Dapat disimpulkan bahwa penerapan asas keadilan dalam hukum perdata waris adalah suatu pendekatan yang kompleks yang melibatkan berbagai pertimbangan dan faktor. Dengan memperhatikan kontribusi, kebutuhan, hubungan pribadi, dan tanggung jawab masing-masing ahli waris, harapannya dapat menciptakan pembagian harta yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku. Dengan melakukan ini, penerapan asas keadilan menjadi dasar dalam menjaga harmoni dan mencegah perselisihan di dalam keluarga dalam proses pembagian harta waris.

SUMBER:

Suparman, Eman., 2014. Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, halaman 13.

Irma Devita., 2012. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak: Memahami Masalah Hukum Waris, halaman 4.

Nasikhul Umam., 2017. Keadilan Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum Islam Dan Burgerlijk Wetboek, Al-Mazahib, Vol. 5 (1), halaman 127.

Satrio Wicaksono., 2011. Hukum Waris, halaman 128.

Penulis: Az Zahra Raudhatul Jannah, Cipta Aditya Pratama Kolopita M. Ridho Khoirul Aqso Humaidi

--

--

FKPH FH UII
FKPH FH UII

Written by FKPH FH UII

Forum Kajian dan Penulisan Hukum FH UII | BERBAKTI DENGAN JASA DAN KARYA 🗓️

No responses yet