REKAPITULASI KINERJA JOKOWI: KILAS BALIK SATU DEKADE MASA KEPEMIMPINAN

FKPH FH UII
7 min readJan 11, 2025

--

Abstrak

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode telah meninggalkan jejak signifikan dalam sejarah politik dan pembangunan Indonesia. Pembangunan signifikan seperti proyek jalan tol dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), menjadi pencapaian utama. Namun, perjalanan ini juga menghadapi tantangan serius, termasuk dengan pandemi Covid-19, penurunan kualitas demokrasi, ketimpangan sosial, serta isu politik dinasti. Indeks demokrasi Indonesia, berdasarkan laporan Economist Intelligence Unit and Freedom House, mencatat penurunan dengan berbagai hambatan, seperti korupsi, diskriminasi dan konflik di Papua. Selain itu, model fast track dalam pembentukan undang-undang yang dianggap mengabaikan partisipasi publik mendapat kritikan tajam. Penelitian dilakukan melalui penelitian hukum normatif, dengan mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan atau bahan hukum lain yang berkaitan dengan rekapitulasi kinerja Jokowi selama satu dekade. Secara keseluruhan, kepemimpinan Jokowi mencerminkan kombinasi pencapaian signifikan di bidang pembangunan dan tantangan serius dalam penguatan demokrasi dan penegakan hukum.

Kata Kunci : Joko Widodo, kepuasan publik, tantangan demokrasi, partisipasi publik, penegakan hukum.

A. Latar Belakang

Telah usai satu dekade masa pemerintahan Presiden Jokowi memimpin negeri ini. Publik menilai secara konsisten dengan pendekatan Indonesia-sentris dan merakyat (populis). Pendekatan pembangunan seperti ini membawa dampak signifikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini nyaris tak tersentuh kebijakan pembangunan dari pusat. Merujuk pada analisis tim riset Forum Merdeka Barat (FMB) , dua bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada Oktober 2024, tingkat kepuasan publik masih tinggi. Boleh dibilang tertinggi dalam sejarah kepemimpinan nasional berdasarkan hasil riset dan survei, baik dari lembaga survei terkemuka maupun lembaga riset media nasional arus utama.

Hasil survei mutakhir perihal tingkat kepuasan publik Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang baru saja dirilis lembaga survei Poltracking Indonesia ternyata masih mencatat hingga 86,5 persen masyarakat puas dengan kinerja pasangan tersebut. Survei Poltracking dilakukan pada rentang tanggal 8–14 September 2024. Fenomena tingginya tingkat kepuasan publik atau dikenal sebagai “job approval rating” terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Amin tentu bukan hanya tergambar dari hasil survei Poltracking Indonesia. Hal ini juga tercermin dari hasil survei yang dilakukan lembaga survei lainnya, misalnya seperti hasil survei periodik Kompas pada Juni 2024.

Di samping itu, banyak perubahan yang telah terjadi selama dua periode kepemimpinan Jokowi. Salah satu hal yang paling menonjol dari era Jokowi adalah dalam hal pembangunan infrastruktur. Jokowi memperkenalkan konsep “Indonesia-sentris” dengan fokus pembangunan di luar Pulau Jawa. Salah satu kebijakan kontroversial namun visioner adalah rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta, tetapi juga sebagai upaya pemerataan pembangunan ke arah timur Indonesia. Tentu saja, perjalanan 10 tahun ini tidak lepas dari berbagai tantangan yang ada. Salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Pemerintahan Jokowi menerapkan kebijakan “gas dan rem” dalam menangani pandemi dengan maksud menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Sejak awal pemilihan umum sudah tercoreng dengan adanya dugaan kecurangan yang mencederai proses demokrasi. Setelah terpilih, masa pemerintahan yang kini dikenal dengan sebutan ‘Mulyono’ diwarnai oleh ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin tajam yang memperparah kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Selain itu, konstitusi yang seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi di negeri ini justru diabaikan dan dirusak demi kepentingan segelintir pihak dimana hal tersebut memperlemah fondasi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dilansir dari TEMPO yang bertajuk “18 Dosa Jokowi” terdapat simpang siur dan kritikan pedas terhadap Jokowi, antara lain yaitu berkaitan dengan dinasti dan oligarki politik, pelemahan institusi demokrasi, kegagalan menangani HAM berat, karut-marut mengelola APBN, kriminalisasi atas nama proyek strategis nasional, dll. Masa Kepemimpinan Jokowi ini banyak terjadi simpang siur beragam isu yang mana hal tersebut haruslah dibatasi.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana kinerja Jokowi pada masa pemerintahannya selama satu dekade?

2. Apa saja faktor yang menyebabkan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia selama masa kepemimpinan Jokowi?

C. Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dengan tema penelitian. Dalam hal memperoleh bahan hukum yang akan digunakan, tim penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian akan diolah secara deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang. dipergunakan dalam penelitian ini antara lain sebagai berikut.

1. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema penelitian.

2. Bahan hukum sekunder berupa buku referensi, jurnal, dan doktrin terkait tema penelitian dan memberikan penjelasan lebih lanjut bahan hukum primer seperti data yang diperoleh dan atau dikumpulkan oleh peneliti yang melakukan penelitian dari berbagai sumber yang telah ada sebelumnya serta informasi yang disampaikan Bapak Allan Fatchan Gani W., S.H., M.H. pada forum kajian.

D. Pembahasan

Selama satu dekade masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbagai pencapaian signifikan telah diraih, terutama di bidang infrastruktur dan digitalisasi. Pembangunan jalan tol seperti Trans-Jawa dan Trans-Sumatra, serta proyek transportasi publik seperti LRT dan MRT di Jakarta, telah meningkatkan konektivitas dan modernisasi transportasi di Indonesia.

Dalam laporan “Democracy Index 2023: Age of Conflict” yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU), index demokrasi di Indonesia berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 (skor 6,71). Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi lima dimensi, yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat (flawed democracy). Penurunan peringkat ini mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mempertahankan kualitas demokrasinya. Isu-isu seperti polarisasi politik, kebebasan berpendapat, dan penanganan demonstrasi sering menjadi sorotan. Selain itu, meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, seperti digitalisasi layanan publik, tantangan dalam keberfungsian pemerintahan dan partisipasi politik tetap signifikan. Freedom House menilai indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 pada tahun 2019 menjadi 57 pada tahun 2024. Lembaga yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tersebut mencatat sejumlah isu kunci, salah satunya terkait politik dinasti yang dilancarkan dengan berbagai “siasat”. Penurunan ini mencerminkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh demokrasi di Indonesia. Salah satu isu kunci yang dicatat oleh lembaga berbasis di AS tersebut adalah politik dinasti yang sering kali dilancarkan dengan berbagai “siasat” atau strategi politik. Freedom House menilai bahwa meskipun Indonesia telah mencapai kemajuan demokratis yang signifikan sejak jatuhnya rezim otoriter pada tahun 1998, tantangan seperti korupsi sistemik, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas serta penggunaan hukum pencemaran nama baik dan penistaan agama untuk tujuan politik, masih menjadi hambatan utama. Selain itu, konflik di Papua dan ketegangan politik terkait dengan politik dinasti juga turut mempengaruhi penilaian ini.

Karut marut pembentukan Undang-Undang pada masa pemerintahan presiden Jokowi menggunakan metode fast track dalam proses pembentukannya seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pembentukan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja terdapat 21 poin putusan, 9 di antaranya berdampak terhadap kebijakan pengupahan. Putusan ini disinyalir memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan buruh karena upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, baik dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Politisasi lembaga yudisial menjadi sorotan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, hal ini membuat konsolidasi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam situasi yang sulit, dan perlu adanya penguatan (awarenes) publik terhadap isu politik dinasti. Terdapat intervensi politik yang dapat mengganggu indepedensi kekuasaan kehakiman, karena dalam menjalankan tugas seorang hakim harus menjalankan tugasnya tanpa ada campur tangan pihak lain supaya terciptanya keputusan-keputusan yang memuat adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

E. Kesimpulan

Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama satu dekade ditandai dengan pendekatan Indonesia-sentris yang berfokus pada pembangunan secara signifikan, terutama di bidang infrastruktur dan digitalisasi. Hal ini menghasilkan tingkat kepuasan publik yang tinggi yang disebutkan dalam analisis tim riset Forum Merdeka Barat (FMB), selain itu juga 86,5% masyarakat tercatat puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang disebutkan oleh Lembaga Survei Poltracking Indonesia.

Perjalanan kepemimpinan yang penuh dengan pencapaian ini tentu tidak lepas dari tantangan serius. Secara keseluruhan, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode menunjukkan kombinasi pencapaian dan tantangan yang kompleks. Di satu sisi, kepemimpinan ini menunjukkan keberhasilan dalam pembangunan yang merata terutama dalam bidang infrastruktur dan digitalisasi, akan tetapi di sisi lain, kepemimpinan ini juga diwarnai dengan kritik tajam terkait proses pembentukan Undang-Undang dengan model fast track yang dianggap mengabaikan partisipasi publik (meaningful participation) serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentu menjadi perbincangan dan perhatian serius dalam evaluasi kinerja Presiden Jokowi dalam dua periode kepemimpinan.

F. Saran

Berdasarkan pemaparan materi yang telah disampaikan di atas, terdapat saran mengenai kinerja Jokowi dalam satu dekade kepemimpinan, yakni:

1. Pembentukan Undang-Undang yang dilakukan dengan model fast track dianggap mengabaikan proses partisipasi yang melibatkan masyarakat. Metode fast track ini kerap mengakibatkan kurangnya transparansi dan mengabaikan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah yang lebih inklusif dalam pembentukan Undang-Undang dengan melibatkan masyarakat secara aktif (partisipasi publik) yang dapat dilakukan melalui forum diskusi dan menyediakan akses informasi mengenai rancangan undang-undang agar masyarakat dapat memahami dan mengevaluasi pembentukan undang-undang tersebut.

2. Pengaduan pencemaran nama baik dan pemidanaan bagi aktivis dan pekerja media merupakan salah satu bentuk dari ancaman kebebasan berpendapat yang tercermin dalam pencapaian indeks demokrasi indonesia yang terpublikasi dalam laporan The Economist Intelligence Unit. Berdasarkan hal ini, penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kebabasan berpendapat dengan melakukan reformasi kebijakan hukum mengenai pencemaran nama baik agar tidak terdapat penyalahgunaan untuk mengekang kritik yang konstruktif terhadap pemerintah.

3. Intervensi lembaga politik menjadi salah satu tantangan serius terhadap independensi lembaga yudisial, selain itu juga, penyelundupan hukum melalui putusan dapat mengganggu kekuasaan kehakiman yang menyebabkan proses peradilan tidak lagi berjalan secara adil dan objektif. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah untjuk memperkuat independensi lembaga yudisial untuk mencegah politisasi lembaga yudisial, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga yudisial dan menegaskan batasan kewenangan masing-masing lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif.

DAFTAR PUSTAKA

INTERNET

Economist Intelligence Unit, 2023, Democracy Index 2023: Age of Conflict, terdapat dalam https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2023/, diakses pada tanggal 19 Desember 2024

Kristantyo Wisnubroto, 2024, Politik dan Ekonomi Stabil, Presiden Jokowi Raih Kepuasan Publik, terdapat dalam https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8685/politik-dan-ekonomi-stabil-presiden-jokowi-raih-kepuasan-publik?lang=1, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024

Portal Sukoharjokab, 2024, Kilas Balik 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi, Membangun Indonesia-Sentris, terdapat dalam https://portal.sukoharjokab.go.id/2024/10/20/kilas-balik-10-tahun-kepemimpinan-presiden-jokowi-membangun-indonesia-sentris/, diakses pada tanggal 22 Oktober 2024

Kendra Pramita, 2024, 18 Dosa Jokowi, terdapat dalam https://majalah.tempo.co/amp/laporan-khusus/172010/nawadosa-jokowi-dua-periode, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024

Ady Thea DA, 2024, 21 Poin Penting Amar Putusan MK Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, https://www.hukumonline.com/berita/a/21-poin-penting-amar-putusan-mk-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-lt6724adf6d2149/, diakses pada 24 Desember 2024

Candra Yuri Nuralam, 2023, Pascaputusan MK, Indonesia Dinilai Menghadapi Politisasi Yudisial, terdapat dalam https://www.metrotvnews.com/read/NA0CjMoa-pascaputusan-mk-indonesia-dinilai-menghadapi-politisasi-yudisial, diakses pada tanggal 24 Desember 2024

Dibuat oleh: Lutfiyah Azmii, Alanis Shakespeare, Zahra Alyssa Larasati, Daffa Rifqi Muhammad, & Ardhani Suryandaru Putra

--

--

FKPH FH UII
FKPH FH UII

Written by FKPH FH UII

Forum Kajian dan Penulisan Hukum FH UII | BERBAKTI DENGAN JASA DAN KARYA 🗓️

No responses yet